Polisi Langsung Bubarkan Pesta OT yang Putar Musik Remix di Payuputat
Anggota Polisi membubarkan pesta yang menggelar Orgen Tunggal dengan memutar musik remix di hajatan warga yang berada di Payuputat.-Andri Yanto-Palpres.com
PRABUMULIH, PALPRES.COM- Adanya pengaduan masyarakat terkait hiburan Orgen Tunggal (OT) dengan House Musik di salah satu hajatan warga berlokasi di Kelurahan Payuputat membuat jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung turun ke lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, belakangan kalau penyelenggaraan keramaian menggunakan OT tidak mengantongi izin dan telah lewat batas jam yang diperbolehkan atau lewat pukul 17.00 WIB atau 5 sore.
Hingga akhirnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memerintahkan personelnya diback up Timsus Tantura membubarkan OT di hajatan warga tersebut.
“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi izin. Terakhir, memutar musik remix dan melanggar operasional hanya jam 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT-nya kita bubarkan,” ujar Rafiq ketika dikonfirmasi awak media Kamis 26 Januari 2023.
Lanjutnya, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan. “OT hanya dibatasi hingga pukul 5 sore, imbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Karena, rentan penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, rawan bentrokan, dan lainnya,” jelas Kapolsek.
Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat. “Selain itu, patuhi aturan dan ketentuan telah ditetapkan. OT boleh saja, tetapi patuhi aturan hingga jam 5 sore,” pungkasnya.
Berita Terkait, Anggota Unit Gakkum bersama Kasubnit Binmas Air Satpolairud Polrestabes Palembang mengagalkan percobaan bunuh diri dari atas jembatan Ampera Kelurahan 16 Ilir Palembang, Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 11.45 WIB.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH M Si mengatakan, bahwa aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan Sugiarto (63) warga Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
BACA JUGA:Benarkah Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bernilai Rp100 Juta? Ini Faktanya
“Saat itu anggota kita Unit Gakkum bersama Kasubnit Binmas Air, sedang melintasi di bawah Jembatan Ampera, kemudian anggota kita melihat korban meloncat dari Jembatan Ampera,” ujarnya kepada wartawan.
Melihat aksi yang dilakukan korban, anggotanya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelamatan terhadap korban di perairan sungai Musi, dan membawa korban ke rumah sakit.
“Usai melakukan penyelamatan terhadap korban, anggota kita langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan usai berhasil menyelamatkan korban atas percobaan bunuh diri yang dilakukan korban,” kata Kompol Suprawira.
Dirinya menuturkan, bahwa ditemukan dari dalam saku celana korban KTP atas nama korban dan uang tunai Rp15.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com