Citraland
Honda

Waspada! Ada Polisi Gadungan Berkeliaran, Sudah Makan Korban

Waspada! Ada Polisi Gadungan Berkeliaran, Sudah Makan Korban

KTA Polri atas nama Andi Saputra tertulis berdinas di Polda Sumsel. Tapi setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan anggota Polda Sumsel. -Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Masyarakat harus berhati-hati dengan berbagai modus kejahatan sekarang ini, salah satunya polisi gadungan.

Soalnya baru-baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan dari aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), mengenai aksi pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel.

Namun setelah ditelusuri, pelaku yang bernama Andi Saputra (37), warga Bengorejo, Kecamatan Margodadi, Jawa Timur, dengan pekerjaan polisi pada KTP, tidak berdinas di Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga Lumajang yang bekerja sebagai TKW di Singapura.

BACA JUGA:Laka Maut di Depan Rumah Pribadi Wali Kota Palembang, Satu Orang Tewas Terlindas Fuso

"Kita mendapatkan laporan korban kalau dia diperas dan diancam menyebarluaskan foto/video tidak senonoh korban, oleh pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel," ujarnya, Jumat 27 Januari 2023.

Dirinya menuturkan, bahwa anggotanya di bagian SDM telah melakukan pengecekan data pelaku baik Nama dan NRP. 

"Setelah dilakukan pencarian, kita dapatkan pelaku bukan anggota Polda Sumsel karena tidak ditemukan data pelaku.

Namun untuk NRP pelaku terdapat kecocokan, tapi nama yang berbeda yaitu di Polda Sulsel," aku dia.

BACA JUGA:‘Goco’ Polisi Militer, Oknum Polisi Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Untuk kronologinya sendiri korban dan pelaku berkenalan di Media Sosial (medsos). 

Kemudian sering berkomunikasi dan pelaku selalu menggunakan pakaian dinas Polri, dan mengaku bertugas di Polda Sumsel.

Suatu saat korban diminta mengirimkan foto/video tidak senonoh kepada pelaku. 

Kemudian pelaku memeras korban, dengan  ancaman bila tidak diberikan akan menyebarluaskan foto/video tidak senonoh tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polda sumsel