Validasi NPWP Berbasis NIK, KPP Pratama Lahat Minta Dukungan Pemkot Pagaralam
Wako Pagaralam menerima audiensi KPP Pratama Lahat-Eko Palpres.com-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Dalam rangka peningkatan validasi NPWP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.
Kunjungan ini diterima langsung Walikota, Alpian Maskoni, di Ruang Rapat Besemah Tige Setdako.
Kepala KPP Pratama Lahat, Adianto Legowo, mengucapkan terimakasih kepada Walikota Pagar Alam beserta jajaran yang telah menerima audiensi ini dengan baik.
Serta menyampaikan bahwa di tahun 2022 lalu, capaian pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat Kota Pagar Alam mencapai target 100 persen.
“Pada tahun 2023 ini, KPP Pratama Lahat masih meminta support kepada Pemkot Pagar Alam untuk mempertahankan capaian target tahun lalu, serta mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi NPWP berbasis NIK,” paparnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terjalin dengan sangat baik antara Pemkot Pagar Alam bersama KPP Pratama Lahat. Sehingga target pencapaian untuk tahun 2022 tercapai 100 persen.
“Semoga sinergitas yang terjalin baik selama ini semakin meningkat dan capaian target 100 persen pelaporan SPT dan pembayaran pajak masyarakat tetap dapat tercapai.
Serta ke depannya bersama-sama bersinergitas mendukung program pemerintah pusat dalam hal peningkatan validasi NPWP berbasis NIK,” harapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Mengenal Sealand, Negara Terkecil di Dunia, Penduduknya Hanya 50 Orang
Rencananya mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP.
Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.
Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: