Honda

Siap-siap, Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023, Asal Penuhi 8 Syarat Ini

Siap-siap, Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023, Asal Penuhi 8 Syarat Ini

-Net-Palpres.com

8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

Jika masyarakat belum terdaftar DTKS, segeralah mendaftar bisa melalui Desa atau Kelurahan dengan menyertakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. 

Selanjutnya, pihak Desa atau Kelurahan akan menindaklanjuti permohonan tersebut. 

Pendaftar bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan perkembangannya. 

Pendaftaran DTKS juga bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload pada ponsel melalui Play Store maupun AppStore. 

BACA JUGA:DTKS Sudah Ditetapkan, Dana Bansos PKH Infonya Cair Februari 2023

Caranya, buka aplikasi Cek Bansos lalu lakukan registrasi dengan mengisi identitas diri, foro Kartu Tanda Penduduk dan foto tampak depan rumah.  

Setelah itu pendaftar hanya tinggal menunggu masa aktivasi untuk terdaftar pada DTKS. 

Untuk waktu tunggu bisa dalam hitungan hari hingga hitungan bulan. Cara lainnya adalah rekomendasi dari Menteri Sosial.

Setelah terdaftar pada DTKS, masyarakat punya kesempatan mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:CATAT, 8 Syarat Ini untuk Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000

Bantuan sosial PKH dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Bansos PKH Dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut: 

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000,-

Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bantuan sosial maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.

Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.

Jika masyarakat sudah dianggap mampu, maka data penerima akan dihapus dan digantikan dengan calon penerima bantuan yang lain. 

Dikutip dari berbagai sumber, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.

Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: