Honda

DLHK Ogan Ilir Baru Tarik Retribusi Tiga Pasar, Jumlahnya Luar Biasa!

DLHK Ogan Ilir Baru Tarik Retribusi Tiga Pasar, Jumlahnya Luar Biasa!

Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Ogan Ilir, Tofan Arnold, SE-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Ogan Ilir, baru bisa menggali tiga pasar untuk ditarik retribusi.

Tiga pasar tersebut adalah Pasar tradisional Indralaya Kecamatan Indralaya, Pasar tradisional Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja, dan Pasar tradisional Cinta Manis Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk pasar-pasar lain, seperti pasar di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kelurahan Payaraman Kecamatan Payaraman, Pasar Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu, dan lain sebagainya, belum dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Ogan Ilir, Husni Tamrin melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Tofan Arnold,SE.

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

"Kalau itu bukan pasar, tapi kalangan, jadi belum bisa kita tarik retribusi.

Yang bisa ini baru tiga pasar, yakni Tanjung Raja, Indralaya, dan Cinta Manis," ungkapnya, Senin 30 Januari 2023.

Dibeberkan Tofan, untuk penarikan retribusi tiga pasar tersebut dari tanggal 12 Januari 2023 hingga 27 Januari 2023 sudah Rp13 juta.

"Rinciannya, untuk pasar tradisional Tanjung Raja Rp 8 juta, Pasar tradisional Indralaya Rp 4 juta, dan Pasar tradisional Cinta Manis Rp 1 juta," bebernya.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemilik KTP dan KK Ciri Ini Bakal Dapat Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Untuk pasar lainnya yang sifatnya masih pasar kalangan, pihaknya masih menunggu revisi perda terbaru yang saat ini masih digodok pihak DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

"Kalau perdanya sudah disahkan, baru bisa ditagih retribusinya. 

Memang ini potensi kita, termasuk adanya motor sampah yang mengambil sampah-sampah di perumahan," terangnya.

Dikatakannya juga, untuk melakukan penagihan retribusi idealnya dari tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus melakukan kontrol untuk objek-objek retrebusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com