Honda

WAJIB TAHU! Berikut 9 Tanaman yang Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi 2023

WAJIB TAHU! Berikut 9 Tanaman yang Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi 2023

VP Humas PT Pusri Suryo Hartono mewakili Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh berfoto bersama pimpinan media massa dan awak jurnalis dalam acara Media Gathering PT Pusri Palembang dengan Jurnalis Sumatera Selatan.-evan zumarli-sumatera ekspres

PALEMBANG, PALPRES.COM – Mungkin belum banyak petani mengetahui ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan pupuk bersubsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Permentan ini mengatur Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan ini membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya 5 jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siapkan 355.313 Ton Pupuk Subsidi Untuk Aceh Hingga Jawa Tengah

Kebijakan perampingan subsidi pupuk oleh pemerintah pusat itu diamini Vice President Humas PT Pusri Suryo Hartono.

“Iya yang disubsidi cuma Urea dan NPK,” ungkap Suryo mewakili Direktur Utama PT Pusri Tri Wahyudi Saleh saat menyampaikan sambutan dalam acara Media Gathering PT Pusri Palembang dengan Jurnalis Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, 26 Januari 2023.

Suryo menuturkan, hampir setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani.

Selain perampingan pupuk bersubsidi, tambah Suryo, pupuk bersubsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja. 

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Empat Lawang Capai 6.211 Ton

Ke-9 komoditas utama itu meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

“Sawit yang cukup mendominasi pertanian di Sumatera Selatan dan puluhan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” beber Suryo.

Kebijakan ini imbuh Suryo berlaku secara nasional hingga ke daerah.

Sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, yakni padi, jagung, dan kedelai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: