Sepanjang Tahun 2022 Baznas Kabupaten OKU Renovasi 5 Unit RTLH, Dimana Saja Ya?
Ilustrasi Renovasi RTLH-Istimewa/NET-
OKU,PALPRES.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU pada tahun 2022 lalu, telah memberikan bantuan renovasi sebanyak 5 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemberian bantuan itu sendiri sebagian besar tersebar di Kecamatan Baturaja.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten OKU, Khaeiri mengatakan, program bantuan terhadap RTLH ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah di Kabupaten OKU dalam mengurangi keberadaan jumlah rumah milik masyarakat yang tidak layak dihuni di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
“Program ini kami laksanakan agar warga tidak mampu di Kabupaten OKU memiliki rumah yang layak dan nyaman dihuni bersama keluarga,” ungkapnya.
BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!
Dijelaskannya, rumah milik warga yang dibantu dalam renovasi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai penerima bantuan program RTLH antara lain memiliki rumah berdinding papan, berlantai tanah, bahkan ada bangunan yang nyaris roboh.
Dalam program ini, menurut Khaeiri, Baznas pusat mengucurkan dana sebesar Rp125.000.000 untuk membantu memperbaiki 5 unit rumah warga yang tidak mampu tersebut agar menjadi layak dihuni.
“Setiap warga penerima bantuan dibantu biaya renovasi sebesar Rp25.000.000 yang diperuntukkan membeli bahan material maupun keperluan pembangunan lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun renovasi terhadap rumah warga penerima program RTLH meliputi perbaikan pada atap, dinding, lantai hingga pengecatan sesuai dengan besaran dana.
BACA JUGA:Ingin jadi Penerima Bansos PKH Februari 2023 Bisa Daftar Online, Begini Caranya
"Untuk proses renovasi sudah selesai tinggal penyerahan kepada pemiliknya oleh bupati OKU yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Pihaknya berharap, program-program yang dilaksanakan oleh Baznas OKU ini dapat menjadi keberkahan dan kebaikan bersama, baik bagi penerima maupun pemerintah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: