Citraland
Honda

Selegram Lokal Tipu Puluhan Emak-emak di Kota Palembang, Ini Modusnya?

Selegram Lokal Tipu Puluhan Emak-emak di Kota Palembang, Ini Modusnya?

MEMBUAT LAPORAN Kuasa hukum korban, Mardiansyah SH membuat laporan polisi mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan NT kepada para kliennya.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Korban arisan online kembali terjadi di Kota Palembang, kali ini emak-emak tertipu oleh Selegram lokal yang ada di kota empek-empek.

Puluhan emak-emak tersebut  melaporkan Selegram berinisial NT warga jalan kancil putih karena telah melakukan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kerugian yang diderita oleh para korban tidak sedikit mencapai Rp 600 juta.

Erna Bakir salah satu korban menerangkan, ia bersama emak-emak lainnya melaporkan NT dimana, terlapor sendiri bermodus arisan get Rp 15 juta perbulan dengan menawarkan kepada para korban melalui laman media sosial pribadinya.

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

“Terlapor itu menawarkan melalui video yang di unggah di akun pribadinya,” kata Erna pada Selasa 31 Januari 2023.

Pada mulanya, lanjut dia, berjalan lanjar hingga mendekati akhir tahun 2022 tejadi macet untuk membayar, dimana akibatnya Rp 500 hingga Rp 600 juta tidak diketahui arahnya.

“Tapi yang kita ketahui dia membawa kabur uang peserta arisan,”ucapnya.

Dia mengaku, dirinya tidak pernah bertemu langsung kepada terlapor hanya berkomunikasi melalui grup yang dibuatnya. 

BACA JUGA:Cek Namamu Disini, Bansos BPNT 2023 Cair Kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS 5 Tipe Ini, Begini Caranya!

“Untuk saya secara pribadi mengalami kerugian Rp 5 juta,” bebernya.

Sedangkan korban lainnya ada yang rugi Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, sementara itu para member yang ikut tidak hanya dari kota Palembang saja, ada yang dari Banyuasin bahkan luar negeri pun ikut.

"Banyak uang korban yang belum dibayarkan dan juga sudah dibayar. Mulai anehnya itu mendekati akhir tahun 2022 semakin hari sistem arisannya amburadul,”jelasnya.

Kuasa hukum korban, Mardiansyah SH mengatakan, untuk para korban sendiri sesuai pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, total kerugian itu sekitar Rp 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: