Citraland
Honda

CATAT, Ada 6 Kriteria KPM yang Tak Dapat Bansos Tahun 2023, Cek di Sini

CATAT, Ada 6 Kriteria KPM yang Tak Dapat Bansos Tahun 2023, Cek di Sini

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Catat, ada 6 kategori penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak bisa mendapatkan bansos tahun 2023

Penyaluran bansos tahun 2023 tahap satu segera digulirkan, namun tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapatkan bansos, kembali dapat menerima bansos ditahun 2023. 

Pasalnya ada 6 kriteria KPM yang tidak lagi bisa menerima bansos tahun 2023. 

Adapun bansos yang disalurkan pada tahun ini meliputi Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Menteri Sosial, Tri Rismaharini dengan tegas menyampaikan jika pemerintah akan menghapus nama penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, termasuk dihapus dari DTKS. 

Adapun 6 kriteria penerima yang tak lagi mendapatkan bansos tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

1. Masih ditemukan di dalam Kartu Keluarga, ada anggota keluarga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan syarat penerima bansos yaitu masyarakat di bawah garis kemiskinan. 

BACA JUGA:Data KK Ganda Buat Kamu Tak Dapat Bansos PKH Februari 2023, Segera Update Kartu Keluargamu

2. Salah satu anggota keluarga berpenghasilan UMP atau UMR . 

3. Masih terjadi penerima bansos ternyata sudah meninggal dunia, sehingga penyaluran menjadi tidak tepat sasaran. 

4. Penerima merupakan pelaku ekonomi yang punya jabatan dan terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.

5. Penerima dengan penghasilan yang sudah meningkat dari tahun sebelumnya, juga menjadi salah satu kriteria tidak lagi menerima bansos. Untuk itu Kemensos kini melakukan update DTKS untuk menjaring tingkat kesejahteraan KPM penerima bansos. 

6. Penerima bantuan sosial yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: