Citraland
Honda

Takut Dimarahi, KZ Siswa SD di Palembang Pura-pura Diculik

Takut Dimarahi, KZ Siswa SD di Palembang Pura-pura Diculik

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menjelaskan viralnya kasus percobaan penculikan anak berinisial KZ hoax.-Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!

Pelaku Jauhari (44), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh anggota Satpolairud Polrestabes Palembang beberapa waktu yang lalu.

“Pelaku ini menjadi buronan kita dan berstatus DPO kurang lebih 8 bulan, dan setelah kita mengendus pelaku ini pulang ke Palembang dari pelariannya di Lampung,” ujar Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, Rabu 1 Februari 2023.

Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 16 Mei 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, berawal dari korban Aksan (45) warga Perum Griya Prima, Kecamatan IB I Palembang, yang melaporkan pencurian di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran Perairan, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

“Pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita masuk ke kapal TB Mega Three dengan cara merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan,” katanya.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Setelah itu pelaku mengambil barang di dalam kapal seperti satu unit radar, satu unit pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB, dan dua unit Tropong kapal dengan kerugian mencapai Rp60 juta.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah informasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penggerbakan,” katanya kepada wartawan.

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Rada, satu unit pengukur kedalaman air, satu unit Radio SSB FS25700, dua unit teropong kapal dan satu unit ketek.

“Akibat ulahnya sendiri pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” aku Kompol Suprawira.

BACA JUGA:Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

Sementara itu, pelaku Jauhari mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian ini di ajak oleh teman. 

“Saya tidak ada pekerjaan, apalagi ini ajakan teman saya sehingga saya terima untuk mencukupi kebagian sehari-hari saya dan untuk barang curian belum dijual,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com