Honda

Pemilik KIS Cukup Ketik NIK e-KTP pada cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp200.000!

Pemilik KIS Cukup Ketik NIK e-KTP pada cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp200.000!

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)-Net-

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru. 

Lalu klik tombol cari, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. 

Kemudian melalui aplikasi, cukup mudah, download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store. 

Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP. 

BACA JUGA:Ada BLT Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako, Simak Cara Pengajuannya Disini!

Jika kamu sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi. 

Setelah masuk bansos yang diterima maupun yang sedang dilayani. 

Kemudian akan muncul namamu, bansos apa saja yang didapat, dan melalui apa bansos dicairkan. 

Akan tetapi, jika setelah dicek namamu belum menerima bansos apapun, segera bawa data lengkapmu ke desa atau kelurahan untuk pengajuan. 

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!

Pastikan kamu memang termasuk warga yang kurang mampu dan miskin. 

Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan secara online pada aplikasi usul sanggah, dan website cek bansos. 

Agar ketika ada penambahan kuta penerima bansos BPNT kamu tidak gugur dalam administrasi kependudukan, yang harus kamu lakukan adalah  memastikan bahwa NIK e-KTP milikmu dan anggota keluarga yang berada dalam KK tersebut, beserta nomor KK haruslah sudah online ketika diajukan kedalam DTKS. 

Hal tersebut bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil yang ada di wilayah tinggalmu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: