Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 4 Tahun Lalu, Ini Alasannya
Ilustrasi Hasto Kristiyanto diusulkan jadi tersangka sudah sejak tahun 2020-Facebook -
PALPRES.COM - Eks Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut jika pengusulan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 4 tahun lalu, yakni tahun 2020.
Menurut Novel Baswedan, pada tahun 2020 lalu, KPK telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap.
Kasus yang dimaksud yaitu dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, 4 tahun lalu.
Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?
BACA JUGA:Bahayanya Wabah Penyakit, Saksi-Saksi Yehuwa Berbagi Pengetahuan Ini Sejak Dahulu, Apa Saja?
Di tahun 2020 lalu, kata Novel Baswedan, penetapan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan.
Akan tetapi, usulan penetapan status tersangka ini ditunda oleh KPK pada 2020 lalu.
Alasannya diduga lantaran menunggu penangkapan anggota PDIP yang turut terlibat dalam kasus yang sama yakni Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh KPK terkait kasus suap ini.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK
Namun sejak 2020 hingga akhir 2024 ini, tak diketahui keberadaan Harun Masiku.
Statusnya pun kini masih menjadi buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: