Penerima KIS dengan NIK e-KTP Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat BLT Rp3.600.000!
Ilustrasi-lahatpos.co-
3. Keluarga dengan Pengurus Rumah Tangga Tunggal Lanjut
Selanjutnya, diperioritasan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!
Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga Terdapat Difabel
Kemudian kategori selanjutnya adalah keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.
Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600.000 untuk UMKM dari Pemerintah, Daftar Online Sekarang
5. Keluarga yang Terdapat Anggota Rentan Sakit
Terakhir adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Memiliki keterbatasan untuk pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
Untuk keluarga yang memiliki kategori ini berhak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuak BLT Ekstrem ini.
Begitulah infromasi singkat yang bisa dibagikan, semoga bisa dipahami. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: