RDPS
Honda

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar.

Perusahaan fintech lending atau pinjol legal ini direkomendasikan jika ingin melakukan pinjaman uang secara online.

Hal ini dikarenakan semua kegiatan atau transaksi pada perusahaan fintech lending ini diawasi OJK sehingga bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bersama, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi kegiatan jasa keuangan.

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Begini Sikap Kita yang Direkomendasikan OJK

Baru-baru ini tepatnya 5 Januari 2023, OJK mengeluarkan daftar pinjol legal resmi OJK.

Tercatat ada 102 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.

Dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya.

Namun begitu, ada sedikit perubahan status perusahaan.

BACA JUGA:Jangan Percaya Jika Ada Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Itu Modus Pinjol Ilegal

Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.

Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.

Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.

Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: