Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi, Bawa Sabu 7,2 Kilogram
MENUNJUKKAN: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku-kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan 115 Kg Sabu Beredar di Palembang
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.
Sementara itu, pelaku Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil yai atau Mamat.
“Saya hanya di suruh menimbang saja, awalnya saya tidak mau tapi di paksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya pun saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: