RDPS
Honda

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Tetap Divonis 9 Tahun

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Tetap Divonis 9 Tahun

H Alex Noerdin -alexnoerdin.id-Instagram

PALEMBANG, PALPRES.COMKasasi mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Terhadap putusan MA  tersebut, H Alex Noerdin diwakili Tim Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi SH MH, akan berkoordinasi dengan MA RI karena mengaku belum menerima salinan atas putusan terhadap Alex Noerdin.

Ditegaskan Redho Junaidi, Selasa 7 Februari 2023, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya, H Alex Noerdin, perihal akan mengakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

Menurut Redho, dengan ditolaknya kasasi oleh MA RI, maka kasus H Alex Noerdin akan kembali pada keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi, Bawa Sabu 7,2 Kilogram

Selain itu, kata Redho, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta H Alex Noerdin yang disita dan membuka rekening kliennya bersama sang istri.

Redho minta agar keputusan itu dapat dilaksanakan secara utuh, yakni juga membuka rekening kliennya yang diblokir dan mengembalikan semua harta yang disita.

Diakui Redho, ada 10 rekening atas nama Alex Noerdin dan istri yang diblokir Penuntut Umum.

Selain itu, ada juga harta bergerak dan tidak bergerak milik kliennya yang turut disita, seperti mobil.

BACA JUGA:Besuk Bayi Jari Terpotong, Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Ingin Tempuh Jalur Damai

Sebelumnya, H Alex Noerdin divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Alex Noerdin lantas mengajukan banding ke PT Palembang, dan vonisnya dikorting menjadi 9 tahun.

Sementara itu, upaya Kasasi H Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel ditolak hakim MA, terdiri dari Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi SH MH dibantu  Aakim Agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH Hakim Adhock Tipikor MA RI.

 Dalam putusannya No 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com