66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian
66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian-Foto: Fran Kurniawan/palpres.com-
LUBUK LINGGAU, PALPRES COM - Polres Kota Lubuk Linggau mengamankan 66 kendaraan bodong terdiri dari 64 motor dan 2 mobil.
Seluruh kendaraan itu berdasarkan ungkap kasus dari unit Satreskrim, Satlantas, Polsek di lingkungan Mapolres Lubuk Linggau selama 2 bulan ini.
Diantara kendaraan itu juga disinyalir dari hasil tindak pidana pencurian dan fidusia.
"Sebagian besar dijual melalui media sosial dengan harga lebih murah," ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi.
Kemudian ada juga penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen yang sah lewat ekspedisi.
Adapun motor yang telah diamankan salah satunya motor dengan plat kendaraan B 6857 CEP.
"Bisa kita lihat di sini merknya Honda, tapi begitu kita lihat di data Samsat Lalu Lintas, ternyata kendaraannya Yamaha," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, rata-rata data kendaraan tersebut dihapus. Lalu diganti dengan kendaraan yang fisiknya asli.
"Untuk yang ini suratnya tertera Honda, tapi begitu kita cek ini Yamaha. Ini juga ada yang dihapus lewat tiner, kemudian print lagi. Tapi tetap kelihatan, begitu kita senter pakai blue light, ini kelihatan bajwa ada penghapusan, setelah itu di print lagi," katanya.
Dikatakan AKBP Harissandi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan ataupun memilik kendaraan agar silakan bisa mengambilnya ke Polres Lubuk Linggau.
Namun dengan catatan harus membawa dokumen yang sah yaitu BPKB dan STNK.
"Misalkan itu leasing ataupun masih di leasing BPKB-nya, bisa membawa bukti pembayaran terakhirnya," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: