Honda

Lemah Pengawasan, Truk Angkutan Batu bara Kembali Melintas di Jalan Umum

Lemah Pengawasan, Truk Angkutan Batu bara Kembali Melintas di Jalan Umum

Aktifitas penambangan batu bara yang diangkut oleh truk.-Dok Infra Energy-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Provinsi Sumsel dinilai lebih beruntung jika dibandingkan dengan dua provinsi tetangga yakni Bengkulu dan Jambi meski ketiga provinsi ini sesama penghasil batu bara dan komoditas lain seperti sawit.

Hal ini terlihat dari Bengkulu dan Jambi masih memiliki masalah yang berkutat pada angkutan komoditas yang masih leluasa melintas di jalan umum.

Berbeda dengan di Sumatera Selatan sejak 8 November 2018 pemerintah provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum.

Sehingga dengan adanya aturan ini, masyarakat Sumsel 'terbebas' dari kemacetan lalu lintas angkutan komoditas.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Buat Aspal Jalan di Kecamatan Nibung Terkikis

Dengan begitu, terhitung pada pencabutan Pergub tersebut, pemprov telah memberlakukan regulasi baru yaitu truk batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 kilometer dari Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat sampai ke Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim.

Dan diketahui akses jalan tersebut saat ini di kelola oleh PT Titan Infra Energy.

Boni Bangun dari Perkumpulan Bersih Sumsel mengatakan jika Pergub 2018 diterapkan secara optimal maka akan mengurangi dampak lingkungan karena debu batu bara. 

“Pergub 2018 ketika diberlakukan tidak ditemukan truk batu bara melintas jalan umum,” kata Boni. Namun sayangnya, karena melemahnya pengawasan di lapangan, kini mulai muncul truk-truk batu bara yang melintas kembali di jalan umum tetapi kondisi terkini truk kembali ramai.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

Ia mengungkapkan dari riset yang dilakukan Perkumpulan Bersih Sumsel, batu bara yang diangkut tersebut terbagi menjadi dua status tambang, yaitu tambang rakyat dan tambang milik perusahaan.

Hanya saja sejauh ini, bukan hanya tambang rakyat tetapi tambang milik perusahaan pun melintasi jalan publik, meskipun saat ini truk-truk pengangkut batu bara sudah menggunakan penutup tetapi debu-debunya masih berterbangan karena memang tidak rapat penutupnya.

Boni mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang tegas dan penerapan sanksi atas pelanggaran Pergub 2018 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus tersebut. 

“Seandainya semua aturan dan mekanisme diterapkan, optimistis dampak lingkungan dari aktivitas angkutan batu bara dapat diminimalisir,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: