Honda

Resmi! Pileg 2024 Mendatang Kabupaten PALI Jadi 6 Dapil

Resmi! Pileg 2024 Mendatang Kabupaten PALI Jadi 6 Dapil

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, Sunario SE -Berry Sandi Palpres.com-

PALI,PALPRES.COM-Dipastikan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatangdi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal ada tambahan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dari sebelumnya hanya tiga dapil kini menjadi enam dapil.

Penambahan tiga dapil ini dengan telah dikeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024.

"Nanti waktu pemilu 2024 di Kabupaten PALI bakal ada enam dapil, sesuai dengan Undang-undang yang dikeluarkan Kemenkumham RI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, Sunario SE.

Sunario menerangkan, pada 2019 ada tiga dapil dengan jumlah kursi masing-masing pemilihan untuk Dapil satu di wilayah Talang Ubi berjumlah 11 kursi, Dapil 2 diwilayah Penukal dan Penukal Utara sebanyak tujuh kursi dan Dapil 3 meliputi Abab dan Tanah Abang sebanyak tujuh kursi.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

"Jadi total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI berjumlah 25 kursi," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan ditambahmya dapil dan seiring bertambahnya jumlah penduduk, maka pada Pileg 2024 mendatang jumlah kursi yang diusulkan bertambah menjadi 30 kursi.

"Penambahan dapil dan kursi di DPRD PALI juga telah disetujui KPU RI," jelasnya.

Berdasarkan kalkulasi, Sunario merinci, saat ini jumlah penduduk Kabupaten PALI sebanyak 202.062 jiwa sehingga dibagi 30 kursi. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Akan Mulai di 10 Kota Ini, Buruan Daftar Akun Biar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

"Untuk menetapkan satu kursi berdasarkan dari 6.735 jumlah penduduk. Sehingga ditetapkan menjadi 30 kursi," rincinya.

Sunario menuturkan, Dalam proses menuju penetapan alokasi Dapil dan jumlah kursi, KPU PALI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan, mulai dari menggelar Rapat Koordinasi dengan Parpol, pemerintah dan tokoh masyarakat.

Kemudian meminta tanggapan publik terkait penataan dapil baik melalui media sosial maupun lainnya. 

Setelah itu, KPU Kabupaten PALI menggelar uji Publik dengan Pemerintah Kabupaten PALI, Parpol, Camat, Kades, Lurah, ormas dan organisasi profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: