RDPS
Honda

Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Jaksa Kejari Ogan Ilir saat melalukan penyitaan aset milik R, tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk CPO, Honorer Dishub Kota Palembang Tewas Seketika

Dalam kasus ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni HF saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Kedua, AS yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum HF, dan ketiga, terakhir yang diduga menjadi tumbal yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.

A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau. A, ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di pulau Jawa dengan dijemput paksa.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com