Honda

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih Siapkan Saksi dan Bukti Serta Ajukan Penangguhan Tahanan

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih Siapkan Saksi dan Bukti Serta Ajukan Penangguhan Tahanan

Mardiansyah SH dan Rudi A SH, Kuasa Hukum Iriadi tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih menyiapkan bukti dan saksi.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Mantan Kepala Sekretaris Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi MS melalui kuasa hukumnya akan menyiapkan bukti-bukti dan saksi serta mengikuti proses hukum yang berjalan.

Hal itu usai ditetapkan tersangka dan di jebloskan di penjara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih karena turut serta terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih oleh pihak Kejari Prabumulih. 

Menurut Mardiansyah SH dan Rudi A SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk Ir H Iriadi MS menjelaskan, sementara ini kliennya baru status diduga atas keterlibatannya dalam kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

“Kita liat perkembangannya seperti apa di persidangan. Kita ikuti dahulu prosedur hukum pihak Kejaksaan dan PN lakukan. Sebagai kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah saksi dan bukti meringankan bagi Ir H Iriadi MS," ujarnya kemarin sore.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih

Mardiansyah SH menegaskan, kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pendampingan hingga proses hukumnya selesai. 

“Nah, keterkaitan klien saya terlibat dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih atau tidak kita lihat saja. Nanti di pengadilan kita buktikan klien saya terlibat atau tidak. Saat ini kita juga telah banyak mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dibawa ke persidangan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Mardiansyah SH, klien saya Ir H Iriadi MS saat ini kondisi kesehatannya dalam tidak baik-baik atau sedang sakit. Oleh karena itu, demi hak asasi kemanusian, kuasa hukum akan coba mengajukan permohonan penangguhan penahanan dahulu.

"Memang sebelum dilakukan penahanan sempat diperiksa dokter dari RSUD Prabumulih dan dinyatakan sehat. Namun, bisa kita lihat memang kondisinya kurang sehat kok. Terkait hal itu, sebagai kuasa hukum akan berkonsultasi bersama keluarga kliennya. Apakah mau mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. Kita juga belum tahu, kelanjutan seperti apa. Kita menunggu keputusan pihak keluarga,” katanya.

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi. 

Hal ini setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang di datangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com