Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Pelaku Bajing Loncat yang Resahkan Sopir Truk
Dua Pelaku Bajing Loncat yang Meresahkan Sopir Truk.-Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Subdit III unit 1 dan 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tangkap pelaku bajing loncat yang terjadi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang-Indralaya, Desa Ibul, Kabupaten OI, Kamis 26 Febuari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang berhasil di tangkap Maulana Ahmad Riziq alias Lana (20) dan Putra Arjuna alias Putra (20) ditangkap sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa 7 Febuari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan korban Aprianto terkait pencurian di atas mobil miliknya (bajing loncat,red).
“Dari laporan pelapor yang merupakan sopir mobil korban CV. Roganda Jaya, berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa 7 Febuari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun Tangan, Usut Kematian Balon Kades di Ogan Ilir
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku lainnya atas nama Fajar dan Fredi, namun saat dilakukan penindakan, pelaku telah melarikan diri.
Saat ini pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
“Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor yamaha N Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru,” katanya.
Sedangkan untuk kronologinya sendiri berawal dari pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim.
BACA JUGA:2 Bajing Loncat yang Beraksi di Jalan Lintas Sumatera Palembang Indralaya Ditangkap Polisi
Saat pelapor melintas di TKP, pelapor merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, kemudian pelapor menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil pelapor dan baru mengetahui benar saja barang angkutan mobil pelapor telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri.
Para pelaku membawa dua dus isi muatan mobil pelapor, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: