Citraland
Honda

Miris, Saat ini Penyuluh Perikanan di Kabupaten Empat Lawang Hanya Ada 7 Orang

Miris, Saat ini Penyuluh Perikanan di Kabupaten Empat Lawang Hanya Ada 7 Orang

Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Andi Ramlan SPi-Eko Palpres.com-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Penyuluh perikanan yang ada di Kabupaten Empat Lawang masih jauh dari mencukupi. 

Sebab, saat ini hanya ada 7 orang penyuluh perikanan saja pada Dinas Perikanan Kabupaten Empat Lawang. 

Ketujuh orang penyuluh perikanan itu di antaranya tiga orang penyuluh dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang penyuluh perikanan bantu (PPB) dan tiga orang penyuluh  Pendamping Petugas Teknis Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan Provinsi (PPTKP). 

Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Andi Ramlan SPi menyebut bahwa jumlah tersebut, tentunya masih jauh dari cukup atau banyak kekurangan untuk penyuluh perikanan di Empat Lawang.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! 5 BLT Ini Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000

"Idealnya satu kecamatan satu orang penyuluh perikanan. Kita ada 10 kecamatan. Akan tetapi juga tergantung wilayah perikanannya seperti Kecamatan Pendopo itu idealnya 2 atau 3 orang penyuluh perikanan," kata Andi Ramlan. 

Selanjutnya Andi mengatakan, setidaknya ada tujuh tugas utama penyuluh perikanan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel pada para Penyuluh.

Tugas-tugas tersebut di antaranya adalah mengoordinasikan kegiatan perikanan di Satminkal penyuluhan perikanan, dinas kelautan dan perikanan provinsi Sumatera Selatan. 

"Menyampaikan informasi kegiatan penyuluhan kepada penyuluh perikanan di wilayah kerja penyuluhan," terangnya. 

BACA JUGA:8 Koin Kerokan Ini Harganya Sampai Ratusan Juta, Ada yang Pecahan 25 Perak Loh!

Kemudian, melakukan verifikasi serta menandatangani pelaporan dan absensi penyuluhan perikanan. 

Melakukan komplikasi permintaan data pendampingan penyuluhan perikanan dan fasilitasi data/berkas kepegawaian di wilayah kerja kabupaten/kota.

"Selain itu membuat laporan tahunan meliputi tugas dan kegiatan koordinator penyuluh perikanan ke satminkal penyuluhan perikanan," imbuh dia.

Lalu ia menegaskan pula melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BRSDM KP sesuai tugas dan fungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: