Anggota DPRD Lahat Nasib Imanullah Tinggal Tunggu SK Gubernur Sumsel, Cek Faktanya
Anggota DPRD Kabupaten Lahat yang tersandung kasus, Imanullah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nasibnya menunggu SK Gubernur Sumsel.-Bernat Albar-Palpres.com
LAHAT, PALPRES.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, yang tersandung kasus dan kini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, Imanullah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), secara resmi telah dipecat oleh partai dirinya bernaung.
Kini, secara institusi nasibnya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), perihal pemberhentian dan pelantikan pergantian antar waktu (PAW).
"Betul, secara resmi partai politik (Parpol) Gerindra, tempat saudara Imanullah duduk sebagai wakil rakyat telah memecat dirinya dari kepengurusan," sebut Sekretaris Dewan (Sekwan), HM Safrani Cikmin SH, Ahad 19 Februari 2023.
HM Safrani Cikmin menambahkan, setelah surat resmi pemecatan dari Partai diserahkan kepada Sekretariat Dewan, maka langkah selanjutnya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna meminta nama bersangkutan ketika terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
BACA JUGA:Wabup Lahat dan Prajurit Hadiri Istighosah Kubro, Ini Pinta Dandim 0405/Lahat
"Setelah nama didapatkan dari KPU barulah atas rekomendasi dari parpol dan KPU ini, diteruskan ke Bupati Lahat, kemudian diserahkan kepada Gubernur Provinsi Sumsel untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Disinilah, lanjut dia, tarik ukur kapan penertiban SK Gubernur Provinsi Sumsel, tentang pemberhentian dan pelantikan PAW dilaksanakan.
"Hanya saja, pihak provinsi terlebih dahulu akan mengcross check status yang bersangkutan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," papar HM Safrani Cikmin.
HM Safrani Cikmin menambahkan, setelah di cek ternyata tidak ada permasalahan ditingkat pengadilan, barulah SK pemberhentian dan pelantikan PAW bisa diterbitkan.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! 5 BLT Ini Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000
"Setelah terbit, dikembalikan lagi kepada DPRD Lahat, lalu dibahas ditingkat badan musyawarah (Banmus), sebelum dibawa ke sidang paripurna istimewa," sebutnya.
Nah, sambung dia, dikarenakan secara partai telah dipecat, sedangkan institusi tetap duduk sebagai anggota dewan. Untuk hak-hak berupa gaji pokok terus diberikan sampai ada SK Gubernur Provinsi Sumsel.
"Kalaupun menyangkut tunjangan, dana-dana lainnya sama sekali tidak bisa diberikan lagi, sesuai tata tertib (tatib) serta perundang-undangan yang mengaturnya," ulas HM Safrani Cikmin.
HM Safrani Cikmin berharap, agar kiranya kepada saudara Imanullah untuk dapat mematuhi sekaligus menaati peraturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: