Buron 2 Bulan, Komplotan BPK Asal Kayuagung Ditangkap di Sumbar oleh Tim Serigala Polres Musi Banyuasin
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi Didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Memberikan Keterangan Pers.-Firdaus Palpres.com-
MUBA,PALRES.COM- Usai sudah pelarian dua komplotan aksi pencurian dengan modus pecah kaca atau yang lebih dikenal Bandit Pecah Kaca (BPK) yang buron atas aksinya yang terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua tersangka itu berinisial JS (32) dan MW (31) berasal dari Kayung Agung, Kabupaten OKI berhasil diamankan oleh tim Serigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada Sabtu 18 Febuari 2023 di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut setelah tim Serigala melakukan penyelidikan dan pengembangan dari hasil CCTV. Berbekal dari sana identitas kawanan ini terungkap sehingga keberadaan pelaku pun didapatkan di Kabupaten OKU, hanya saja ketika akan ditangkap keduanya berhasil melarikan diri.
“Hampir dua bulan anggota kita mengejar kawanan ini, sebelumnya berhasil kabur pada saat akan ditangkap,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas AKB Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan pada press rilis di Mapolres, Selasa 21 Febuari 2023.
BACA JUGA:Dari Bank Dikira Ambil Uang, Bandit Pecah Kaca di Ogan Ilir Kecele, Mobil Honorer Terlanjur Rusak
Namun, tim serigala tidak putus asa terus melacak keberadaan keduanya yang memang sudah dikantongi identitasnya. Alhasil, keduanya berhasil diketahui persembunyiannya di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar.
“Kita langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar dan Polres Sijunjung, kedua pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.
Lanjutnya, ketika diamankan, ternyata mereka ini masih kerabat dekat dan setiap berakhir berjumlah 4 orang dengan peran ada yang bertugas memantau di dalam bank, memantau diluar bank, eksekutir dan pengedara motor.
“Mereka ini berkelompok dan masih kerabat dekat, setiap beraksi berjumlah empat orang. Untuk dua pelaku lainnya, saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Belajar dari Youtube, Tukang Ojek Beralih Jadi Bandit Pecah Kaca
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku dan komplotannya sudah beraksi di sejumlah tempat, di Muba yakni di Sekayu, Babat Supat, Bayung Lencir. Sumbar yakni di Padang Pariaman, Sijunjung dan Padang.
"Untuk di Sekayu mereka beraksi dengan cara memantau korban sejak dari dalam bank. Setibanya di TKP, pelaku JS melakukan eksekusi dengan memecahkan kaca kiri bagian depan mobil dan mengambil uang korban sebanyak Rp350 juta yang diletakkan di bawah bangku," bebernya.
Atas peristiwa itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Dari pengakuan MW, ia sebagai pengendara motor ketika melakukan eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: