Citraland
Honda

Hakim Vonis Seumur Hidup Otak Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin

Hakim Vonis Seumur Hidup Otak Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Arief Herdiyanto Kusumo Membacaka Vonis Kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Secara Virtual.-Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Arief Herdiyanto Kusumo memvonis Terdakwa Boby Laniastra kasus pembunuhan berencana pada 26 Maret 2022 lalu di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, terhadap korban Reli Sepriadi seumur hidup

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Sekayu pada Kamis 23 Febuari 2023 secara virtual. 

Dalam putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra selama seumur hidup," ujar Arief didampingi Hakim anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto. 

BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara. 

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Nanti, kita laporkan terlebih dahulu ke atasan karena vonisnya lebih tinggi dari tuntutan, " kata Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin, Armen. 

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas

"Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," tukasnya. 

Selain itu juga, Majelis Hakim memvonis kembali satu terdakwa bernama Efran dengan 18 tahun hukuman penjara.

Sekedar mengingatkan, Korban Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu 26 Maret 2023 lalu. 

Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: