CATAT, Kapolsek Jejawi Larang 3 Hal Ini

Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pedu di Masjid Baitul Rahman.-Dok Palpres-Palpres.com
BACA JUGA:HORE! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Pencairannya pun Dipercepat, Cek Jadwalnya!
“Kita juga mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi (banpol) Polda Sumsel apabila masyarakat melihat peristiwa kejahatan dan kejadian yang mengganggu situasi kamtibmas, bisa melaporkannya melalui Banpol tersebut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: