Citraland
Honda

CATAT, Kapolsek Jejawi Larang 3 Hal Ini

CATAT, Kapolsek Jejawi Larang 3 Hal Ini

Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pedu di Masjid Baitul Rahman.-Dok Palpres-Palpres.com

OKI, PALPRES.COM- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menghimbau masyarakat Desa Pedu tidak membakar hutan dan lahan, larangan putar musik remix, menggunakan senpi rakitan.

Lalu juga melarang aksi trek motor di jalan raya Pedu dekat tol, jika ada warga yang ngetrek maka dihimbau untuk segera dihentikan dan dilaporkan ke Polsek,

Karena aksi trek-trekan sudah makan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah dalam kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baitul rahman, Desa Pedu Kecamatan Jejawi, OKI, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Jumat Curhat Bersama Warga Jejawi, Ini yang Disampaikan Kapolres OKI

“Kita datang untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Masjid Baitul rahman dan juga menyampaikan serta mensosialisasikan beberapa hal mengenai kamtibmas," ujarnya disela-sela kegiatan.

Kegiatan ini sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terkait masalah apapun, yang menjadi kendala masyarakat yang belum tersampaikan secara langsung ke kita aparat kepolisian.

Ia berharap dengan kegiatan yang diadakan ini masyarakat akan lebih dekat lagi dengan aparat kepolisian. “Sehingga kita bersama-sama dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” bebernya.

Iptu Yusri sangat berterima kasih atas aspirasi masukkan yang diberikan masyarakat. 

BACA JUGA:Harus Tahu! BLT Balita dan Sembako Rp1.150.000 Cair Jelang Ramadan 2023

“Aspirasi ini masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan segera mengatasi keluhan masyarakat tersebut, khususnya masalah Kamtibmas,” tuturnya.

Sehingga dengan begitu dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan Kondusif dengan ikut jaga ronda dan melaporkan apabila ada kejahatan. 

“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan, dengan menaati peraturan dan juga melengkapi kelengkapan berkendara,” jelas dia.

Sedangkan anak di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan karena belum cukup umur, apalagi dilarang menggunakan knalpot brong atau racing dan dilarang balapan di jalan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: