Banyak yang Belum Tahu, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Cek di Sini Ya
Jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan pencairannya dilakukan 3 bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat--palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Banyak yang belum tahu, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2023.
Tahun 2023 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial masih akan menyalurkan Bansos PKH dan BPNT, namun masih banyak masyarakat atau KPM yang belum mengetahui jadwal pencairannya.
Adapun bansos Kemensos yang akan dicairkan ditahun 2023 yaitu Bansos PKH dan BPNT.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program regular dari Kementerian Sosial yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Lewat Kantor Pos Atau ATM? Ini Penjelasan Mensos
Begitu juga dengan Bantuan Pangan Non Tunai juga menjadi program reguler dari Kemensos yaitu berupa bantuan sembako.
Selain dua bantuan tersebut, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) non regular yang bersifat kondusif seperti BLT minyak goreng, BLT BBM dan BLT Dana Desa.
Lalu kapan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial sembako tahun 2023 ini.
Dikutip dari channel Youtube Pendamping Sosial, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan mulai memasuki jadwal pencairan yaitu untuk tahap 1.
Jika tahun sebelumnya, jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan pencairannya dilakukan 3 bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Ditahun 2023 ini jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan berada di periode bulan Januari, Februari dan Maret untuk tahap 1, bulan April, Mei dan Juni untuk tahap 2, bulan Juli, Agustus dan September untuk tahap 3 dan bulan Oktober, November dan Desember untuk tahap 4.
Artinya dalam satu tahun terbagi menjadi 4 kali pencairan.
Pencairannya akan dilakukan sesuai periode dan tahapan, sehingga jika tidak cair pada bulan Januari dan Februari maka pencairan akan dilakukan pada bulan Maret 2023 untuk tahap 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: