9 Terdakwa Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin Divonis Hakim Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup Penjara
Sembilan Terdakwa Yang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin Dalam Press Rilis di Mapolres Beberapa Waktu Lalu.-Istimewa-
MUBA,PALPRES.COM- Sedikitnya 9 terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu pada tahun 2022 lalu.
Dijatuhi vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dengan diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo dengan anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto dibacakan pada Kamis 24 Febuari 2023 di PN Sekayu secara bergantian, lantaran berkas ke delapan terdakwa terpisah.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
BACA JUGA:Hakim Vonis Seumur Hidup Otak Pembunuhan Berencana di Musi Banyuasin
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa yakni Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).
Lalu, Apriyadi alias Boya divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Juliansyah divonis 19 tahun penjara (tuntutan 17 tahun), Efran divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun 6 bulan), Alpino divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), dan Firmansyah alias Ewang divonis 15 tahun penjara (tuntutan 13 tahun).
Sebelumnya, Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan.
Kasi Pidum Kejari Muba, Armein mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan seluruh terdakwa karena menunggu sikap dari para penasehat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Ada Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba,Dibayar Per Orang Rp 5 Juta
"Seluruhnya telah menjalani putusan, kami menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu sikap dari penasehat hukum terdakwa yang juga pikir-pikir," ujar dia.
"Jika dalam waktu tujuh hari penasehat hukum terdakwa tak ada yang mengajukan upaya hukum banding, maka hukuman para terdakwa menjadi incraht atau tetap," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: