Biaya Haji Khusus 2023 Minimal Rp123 Juta, Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag menyepakati biaya Haji Khusus 2023 minimal Rp123 juta. --
JAKARTA, PALPRES.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati tarif Haji khusus tetap minimal sebesar US$ 8.000 atau Rp123,2 juta per orang.
Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
Rapat ini juga dihadiri para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), Rabu 8 Maret 2023.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$ 8.000," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, dikutip Jumat 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Waduh! Elkan Baggott Kian Terpinggirkan di Liga Inggris, Akibat Termakan Pujian Pelatih
Setoran awal disepakati sebesar US$ 4.000 per jemaah atau setara Rp61.886.200.
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling minimal, yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus.
Harga paket haji khusus bisa saja lebih dari itu.
Tergantung kebijakan PIHK.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023? Mendagri Tito: Penuhi Dulu Syarat Ini
"Semoga ke depan, PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," paparnya dikutip dari situs Kemenag.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: