Honda

Sedang Tidur Terlentang, Janda Anak 6 Nyaris Diperkosa Remaja di Musi Banyuasin

Sedang Tidur Terlentang, Janda Anak 6 Nyaris Diperkosa Remaja di Musi Banyuasin

Tersangka Ps (19) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. -Reskrim Sanga Desa For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Seorang remaja pengangguran warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada Minggu 12 Maret 2023.

Pelaku berinisial PS (19) diduga telah mencabuli dan nyaris memperkosa HW (37) seorang janda anak 6, di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa. 

Dari informasi, aksi tersangka yang nekat dilakukan pada Sabtu 11 Maret 2023,sekitar pukul 04.30 WIB pada saat korban sedang tidur bersama anaknya, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.

Melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

BACA JUGA:Inilah Tampang Pria di Lubuklinggau yang Perkosa Anak SD di Musala

Belum sempat pelaku lbertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong.

Sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga desa.

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Minggu 12 Maret 2023.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswi Diduga Dirampok dan Diperkosa

"Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nasirin," ungkapnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. 

"Kita limpahkan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba, " tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: