Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Bila Ada Penyelundupan Tindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian, untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut-Humas Polri-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting.
Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait, untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.
BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Ahad, 19 Maret 2023.
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan ,maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.
Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Sembako 2023 Belum Cair, Cukup Lakukan 3 Hal Ini
Dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polri