Honda

Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal

Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto menunjukan barang bukti dan pelaku pembajakan kapal di Sungai Menang-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI berhasil membekuk 4 orang pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI.

Keempat orang pelaku itu yaitu Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27) dan Harun Roni (29), kesemuanya tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 lalu di kediamannya masing-masing.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal dan Kanit Pidum, Ipda Putu Surya mengungkapkan, pembajakan kapal ini terjadi pada Minggu 12 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia.

"Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg.

BACA JUGA:Wow, 400 Lebih Aset Pemkab Ogan Ilir Belum Bersertifikat

Atas kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta," jelas Kapolres, Senin 20 Maret 2023.

Setelah 4 hari usai para pelaku melakukan aksinya, Kamis 16 Maret sekira pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumahnya di dusun 1 Desa Karangsia, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.

"Tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya menangkap para pelaku, saat mereka sedang tertidur lelap di rumah masing-masing," beber Kapolres.

Saat penggerebekan, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek dan 4 butir amunisi dan 1 butir selongsong amunisi. Lanjut, juga 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok dan tojok besi serta handpone milik pelaku.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

"Pelaku juga merupakan DPO Kasus Curas yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022 silam, di Camp Distrik Desa Sungai Menang, dimana korbannya bernama Junpiser.

Pelakunya 10 orang dengan cara todongkan senpira kepada korban," terangnya.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian 48 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Cainsu, Mesin Sugu Listrik, 2 HandPhone, Uang sebesar Rp500 ribu.

Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.

BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Fuso Sarat Muatan Kecap Masuk Rawa-rawa

Untuk para pelaku Pembajakan ini, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.

"Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1)  UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: