Citraland
Honda

Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal

Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto menunjukan barang bukti dan pelaku pembajakan kapal di Sungai Menang-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Fuso Sarat Muatan Kecap Masuk Rawa-rawa

Untuk para pelaku Pembajakan ini, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.

"Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1)  UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: