Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto menunjukan barang bukti dan pelaku pembajakan kapal di Sungai Menang-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Fuso Sarat Muatan Kecap Masuk Rawa-rawa
Untuk para pelaku Pembajakan ini, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: