Honda

Peras Pengemudi Mobil Mogok, Warga Serijabo OI Ditangkap

Peras Pengemudi Mobil Mogok, Warga Serijabo OI Ditangkap

Tersangka pemerasan sopir mobil rusak, Johni bin Rosad, saat diamankan Tim Raja Tikam Polsek Tanjung Raja.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Apa yang dilakukan membuat Johni bin Rosad 36 Tahun, warga Dusun I Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir ini, tak patut dicontoh.

Disaatada mobil mogok yang harusnya dibantu, malah sopirnya dia peras dengan ancaman senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tanjung Raja-Kayuagung tepatnya di Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan pelaku ini juga, pihak Polsek Tanjung Raja mengamankan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau yang diduga dipergunakan perlakukan untuk tindak kejahatannya.

BACA JUGA:Polres OKI Bekuk Empat Pelaku Pembajakan Kapal

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, kejadian ini terjadi Senin, 20 Maret 2023 sekira jam 01.00 WIB

Peristiwa itu bermula, saat personel Polsek Tanjung Raja yang di pimpinnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Aipda Efri Jualiansya bersama Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Amar Centang, sedang melaksanakan Patroli Hunting Kring Serse.

"Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan pemerasan terhadap mobil yang mengalami kerusakan pada saat melintas di jalan tersebut," tutur Kapolsek.

Kemudian Tim Raja Tikam langsung menuju ke TKP, dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di dekat mobil yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Fuso Sarat Muatan Kecap Masuk Rawa-rawa

"Personel langsung mendekati pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri.

Kemudian dilakukan pengejaran, dan pada saat akan diamankan pelaku membuang pisau dari pinggang sebelah kanan tapi dilihat oleh personel," paparnya.

"Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm, bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat. 

Pelaku kini diamankan ke Polsek Tanjung Raja," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com