Peserta ‘BPHN Mengasuh’ Pecah Rekor, Diikuti Lebih dari 1.000 Siswa di SMPN 11
Foto bersama disela-sela penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” di SMPN 11 Palembang, Selasa 21 Maret 2023.-Dok Palpres-
BACA JUGA:Gila Bener! Uang Jadul Rp5000 Gambar Sasando Rote Danau Kelimutu Dijual Rp99.975.000
Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual.
Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Juga harus diperhatikan, anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara.
Ada yang tahu apa itu perundungan?
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Sekolah Kedinasan Bagi Lulusan IPS, Nomor 4 Gudangnya Cewek Cantik
Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying.
Anak-anak yang melakukan bullying bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta.
Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.
Pada penyuluhan juga diselingi tanya jawab dengan para siswa, peserta yang bertanya dan menjawab pertanyaan mendapat doorprize berupa snack.
BACA JUGA:Matahari Terbit dari Barat Tanda Kiamat, NASA Bilang Begini
Juga siswi yang bisa dengan cepat mengucapkan Pancasila dengan lengkap juga mendapat door prize.
“Baru kali ini penyuluhan anak-anak begitu bergembira dan bersemangat berdialog.
Mereka duduk dan tidak beranjak mendengar materi penyuluhan dari nara sumber.
Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” kata Ratna Dewi, Kepala SMPN 11. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: