Aturan Baru ASN Selama Bulan Puasa Ramadan, Boleh Pulang Jam 2 Siang
ASN boleh pulang lebih cepat selama bulan Ramadan, yakni jam 2 siang. -SMK Manbaul Ulum-
JAKARTA, PALPRES.COM - Selama puasa Ramadan 2023, Aparatur sipil negara (ASN) boleh pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi ASN yang bekerja selama enam hari dalam sepekan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00.
BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Hapus Fotonya di Instagram, Tak Ada Jejak Jeonnam Dragons, Ada Apa?
Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," demikian petikan aturan tersebut dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa 21 Maret 2023.
Di hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00-14.00.
Jatah istirahat pukul 11.30-12.30.
BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut
Sementara ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari.
Mereka bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 atau jam 3 sore selama Ramadan.
"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis," demikian bunyi aturan itu.
ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: