958 Gram Sabu dan 559 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau Dari 3 Wilayah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap-Gelek Palpres.com-
LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu selain barang bukti, ada penyitaan maupun barang rampasan dari perioade Desember 2022 hingga Maret 2023 dari 3 wilayah yakni Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Dalam giat itu sendiri, langsung disaksikan Walikota Lubuklinggau, Ketua PN Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, dan Dinas Kesehatan bertempat di halaman kantor Kejari Lubuklinggau pada Selasa 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?
Kejari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasi PB3R, Imam Hidayat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 222 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap dari Putusan PN Lubuklinggau dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 3 wilayah hukum Musirawas Lubuklinggau dan Muratara dari 222 perkara," ungkapnya.
Dia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan pada giat pemusnahan sebanyak 2 pucuk senjata api laras pendek, 3 pucuk Senpi Laras Panjang, 6 Butir peluru, 9 pisau, 6 Parang, sabu 958 gram , ekstasi 559 butir ekstasi dan beberapa gram ganja kering.
BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut
"Barang bukti berhasil dimusnahkan dengan cara di bakar, dipotong dan diblender," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: