Citraland
Honda

Inspektorat Ogan Ilir Sebut Perusakan Aset Desa Bisa Dipidana

Inspektorat Ogan Ilir Sebut Perusakan Aset Desa Bisa Dipidana

Kepala Inspektorat Pemkab OI, Ibnu Hardi-Dok Palpres-palpres.com

INDRALAYA- Adanya dugaan perusakan aset desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mendapat tanggapan serius dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

Soalnya, apa yang diduga dilakukan oleh oknum Kades itu dinilai oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir bisa dipidana.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan  Ilir, Ibnu Hardi, ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 21 Maret 2023.

Menurut Ibnu Hardi, informasi terkait baru diketahuinya dari pemberitaan media.

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

"Ini akan kita tindak lanjuti, dengan akan mengecek kelapangan, dan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam hal ini," ujar Ibnu Hardi.

Dikatakannya, bahwa dalam pemindahan aset ini harus dirapatkan terlebih dahulu dan tidak bisa sepihak. 

"Ini bisa Pidana, jika memang benar, apalagi melakukan pengrusakan aset negara," tegasnya.

BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut

Intinya katanya, hal ini akan dikroscek terlebih dahulu ke lapangan.

"Secepatnya kita akan turunkan tim," tukasnya mantan Kasat Pol PP, Pemkab Ogan Ilir ini.

Sebelumnya Camat Lubuk Keliat, Sazili saat dikonfirmasi belum mengetahui betul masalah ini, karena dirinya mengaku saat ini sedang mengikuti pelatihan.\

"Saya belum tahu Pak, jadi kemarin itu ada informasi-informasi saja, dan tadi saya sudah menelpon pendamping Desa dan Kasi PMD, agar dikroscek kebenaran berita ini, apakah benar atau tidak.
BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

Kalau benar alasannya apa, nanti akan kita beri arahan," tutur Camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com