Honda

Inspektorat Ogan Ilir Sebut Perusakan Aset Desa Bisa Dipidana

Inspektorat Ogan Ilir Sebut Perusakan Aset Desa Bisa Dipidana

Kepala Inspektorat Pemkab OI, Ibnu Hardi-Dok Palpres-palpres.com

Dikatakannya sejauh ini, belum ada koordinasi Kades terkait hal ini.

"Yang pasti saya tidak tahu pak, laporan juga tidak ada," ujarnya seraya menutup telpon media ini.

Sementara itu, D, Kepala Desa dimaksud membantah telah melakukan perusakan aset esa tersebut, karena hal itu menurut dia dilakukan oleh Karang Taruna Desa.

BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?

"Itu Karangan Taruna Pak, memang untuk lapangan voli disana tidak dimanfaatkan, jadi dipindahkan ke lapangan voli dusun induk dekat rumah saya memang," ujar Kades.

Menurutnya, Karangan Taruna Desa ini sudah minta izin dengan dirinya untuk melakukan pemindahan fasilitas lapangan voli di taman tersebut. 

"Mereka ini izin sama saya, ya kata saya, selagi itu bermanfaat bagi orang banyak ya silakan, namun kalau itu tidak dimanfaatkan jangan," terangnya.

Saat itu, lanjutnya, Karang Taruna mengatakan lapangan voli dekat taman tidak pernah dimanfaatkan jadi.

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMA Dapat Cuan Rp10.000.000 setelah Iseng Jual Uang Rp5000 Bergambar Padi

“Dipindahkan ini untuk dimanfaatkan pak, jadi saya izinkan," ungkapnya.

Fasilitas taman dan lapangan olahraga yang dipindahkan, lanjut dia, adalah jaring pengaman voli di futsal dan Gasebo. 

"Yang pasti buka saya Pak, dari muda-mudi Karang Taruna, mereka minta izin," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com