Begini Cara Masyarakat Kabupaten Muratara Bisa Tahu Produk Bersertifikat Halal
Tim Dari Kantor Kemenag Kabupaten Muratara Memberikan Sosialisasi Bagi Masyarakat Tentang Produk Bersertifikat Halal-Hengki Palpres.com-
MURATARA,PALPRES.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia saat ini tengah menggaungkan program Kampanye Mandatory Halal atau Produk bersertifikat halal.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Muratara harus mengetahui produk makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal.
Sebagai langkahnya, Kemenag Kabupaten Muratara melakukan program Kampanye Mandatory Halal yang diselenggarakan di beberapa pasar tradisional.
"Meninjau sekaligus mensosialisasikan produk bersertifikat halal pada bahan baku, bahan tambahan pangan, makanan dan minuman,"kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muratara, Drs H Ikhsan Baijuri.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
Petugas Kantor Kemenag menuju dua titik dengan sasara pelaku usaha kecil seperti di pasar tradisional Lawang Agung, Kecamatan Rupit dan pasar tradisional Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu.
"KMH produk halal ini dilakukan serentak menjelang puasa yang di gaungkan Kementerian Agama RI.
Ditempat kita sendiri ada dua titik yaitu pasar Lawang Agung dan pasar Surulangun Rawas,"kata Ikhsan.
Program KMH tersebut dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyasar pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka
"Alhamdulillah kita sudah melakukan itu. Program Kementerian Agama RI,"ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, KMH tersebut sepenuhnya dengan harapan seluruh pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Muratara memiliki sertifikat halal untuk semua produk guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Itu harapan kita, keselamatan konsumen itu paling penting. Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi barang barang yang tidak ada lebel halalnya,"harapan.
Ia menegaskan sejauh ini tidak ada produk, rumah makan yang tidak memiliki lebel halal, semua di pastikan sudah tersedia sesuai dengan keinginan Kementrian Agama RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: