Honda

Waduh, Mantan PJ Bupati Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Kasus Ini

Waduh, Mantan PJ Bupati Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Kasus Ini

MENJELASKAN: Wakil Ketua PC 0601 FKPPI Kota Palembang, Ardiyan Saptawan menjelaskan bahwa pihaknya menyayangkan laporan tersebut bahkan pihaknya memastikan keasliaan keanggotaan H Nasrun Umar.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COMMantan PJ Bupati Muara Enim H Nasrun Umar dilaporkan oleh salah satu pengurus Cabang Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Kota Palembang berinisial AK.

Laporan itu dilakukan terkait keabsahan keanggotaan FKPPI ke Polda Sumsel dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT. 

Atas hal itu Pengurusan Daerah (PD) VI FKPPI Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai permasalahan tersebut.

Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang, Ardiyan Saptawan menyayangkan keputusan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. 

BACA JUGA:5 Daerah Paling Sempit di Provinsi Lampung, Nomor 1 Calon Kota Metropolitan

“Kita sangat menyayangkan hal ini, karena laporan itu tentunya akan diterima polisi sebagai aparat penegak hukum dari masyarakat,” ujarnya.

Sehingga semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini semua polisi itu punya wewenang dan punya SOP sehingga pihaknya menyayangkan karena sebenarnya ini merupakan masalah internal organisasi.

“Pelapor ini ikut dalam musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan ketua FKPPI H Nasrun Umar, sehingga kita menilai ia juga ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kasus ini hingga menyebar pemberitaannya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki dan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

Sementara itu di tempat yang sama kuasa Hukum H Nasrun Umar, Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa akan melaporkan balik Agus Kelana terkait pemberitaan yang disampaikannya di media.

“Pada 21 Maret 2023, pelapor ini melaporkan klien kita mengenai KTA palsu, tapi kita tegaskan disini semua itu tidak benar, karena KTA klien kita asli dan terdaftar di pusat,” aku dia.

Apalagi hal ini pun sudah dipertegas dari penjelasan pengurus FKPPI, bahwa KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan KTA kliennya di buat oleh pengurus pusat FKPPI.

“Kemudian untuk masalah NRP dengan nama orang lain, kita pastikan itu tidak benar karena ada saksi dan buktinya kalau KTA itu dibuat berdasarkan data yang benar,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: