RDPS
Honda

Gaess! Sebelum Menikah 5 Hal Wajib ini Harus Dipersiapkan

Gaess! Sebelum Menikah 5 Hal Wajib ini Harus Dipersiapkan

Ilustrasi Pernikahan-Istimewa/NET-

MURATARA,PALPRES.COM- Para pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan khususnya di Kabupaten Muratara, harus memenuhi kewajiban akan 5 hal yang harus dipersiapkan dalam menjalankan biduk rumah tangga.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara, Mugiono melalui Kabid Ketahanan Kesejahteraan Keluargam Fatahul.

Karena, Kelima hal tersebut untuk menghindari kegagalan dalam rumah tangga, misalkan terjadinya stunting, keguguran hingga perceraian.

Berikut ini 5 hal yang perlu disiapkan bagi pasangan yang akan menikah yakni, calon pengantin itu wanita 21 tahun sedangkan untuk laki-laki 25 tahun, siap fisik, mental, finansial dan siap menjai orang tua yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

"Ya memang itu yang semestinya di persiapkan, selain ada syarat secara agama,"katanya.

Dia menjelaskan, tujuan utama dari lima hal tersebut untuk menghindari terjadinya stunting rumah tangga yang baru.

Dia mengatakan untuk mencegah stunting perlu dilakukan penyuluhan calon pengantin dengan berkerjasama pihak KUA, mengadakan konseling setiap posyandu balita dan kelas ibu hamil. 

"Ada hubungannya dengan penekanan angka stunting, ibu hamil wajib memberikan asi ekslusif selama enam bulan, delapan fungsi keluarga dan fungsi KB, asupan gizi anak di perhatikan dengan baik, serta vusia pernikahan haruslah ideal,"ujarnya.

BACA JUGA:5 Daerah Terkaya di Provinsi Lampung, Gak Nyangka Bandar Lampung Bukan Juaranya

Dijelaskannya setiap Desa sudah berjalan program pendamping catin menargetkan setiap Desa melakukan pendampingan pada calon pengantin baru, guna percepatan penurunan angka stunting. Konseling ini sebagai sosialisasi, bukan kewajiban dalam menikah.

Kader Keluarga Berencana pendampingan dan konseling Calon Pengantin (Catin) dalam wilayah Muratara meliputi Bidan, Kader PKK dan Kader KB , Sekaligus pemeriksaan tes kesehatan (HB, TT, dan VVT) memberikan konseling kesehatan.

Setiap warga yang akan menikah pihaknya memberikan konseling kesehatan. Semua calon keluarga di sarankan mengikuti arahan dari tim pendamping Keluarga Berencana (KB), guna menghindari terjadinya stunting pada keturunan (gen).

"Mereka keluarga baru, perlu ada pembinaan, konseling dari tim KB di setiap Desa. Saya menganjurkan agar calon keluarga baru mengikuti konseling tersebut,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: