Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Kapolsek Tanah Abang Jelaskan Sanksinya Bagi Masyarakat
Personil Polsek Tanah Abang sedang mensosialisasikan tatacara membuka lahan tidak dengan membakar karena bisa ditindak pidana-PALPRES.COM-
PALI, PALPRES.COM - Jajaran Polsek Tanah Abang Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lebun dengan cara dibakar.
Himbauan itu disampaikan saat melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI belum lama ini.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH MSi kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
"Membuka lahan kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata AKP Zaldi saat dibincangi, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Gosok Kuponmu dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Dijamin Pasti Cair
Menurutnya, himbauan tersebut sengaja disampaikan mulai dari sekarang ini, lantaran saat ini sudah mulai masuk musim kemarau.
Belum lagi, mayoritas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang merupakan petani karet yang biasa kalau membuka lahan dengan cara dibakar.
"Makanya kami minta agar masyarakat yang membuka kebun dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus yang ujung-ujungnya dibakar," pintanya.
Untuk tahap awal, Zaldi menuturkan, masyarakat menebang terlebih dahulu pohon-pohon karet yang sudah tidak produktif lagi.
BACA JUGA:Razia Warung Manisan, Polsek Sekayu Dapatkan Puluhan Botol Miras
Selanjutnya membersihkan pohon-pohon kecil lalu dikumpulkan ditengah kebun.
"Nanti pohon karet yang sudah ditebang itu bisa dijual sebagai bahan baku untuk membuat triplek.
Bisa juga dimanfaatkan untuk barang-barang bernilai ekonomis," tuturnya.
Zaldi juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun, sehingga bisa menimbulkan api besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: