Honda

Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Petugas Pol PP OI kian meningkatkan penjagaan, pasca hilangnya sepeda motor warga di parkiran Pemda lama Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Pura-pura Belanja, Pemuda Ini Embat Uang dan Cincin Emas Pemilik Toko

Setelah sebelumnya terjadi di beberapa titik, kali ini pencuri motor masuk ke perkantoran Pemkab Ogan Ilir di Kompleks Pemda lama KM35 Jalintim.

Korban pencurian terbari adalah Syaiful (60), salah satu pria yang bekerja di organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Syaiful kehilangan motor Vario warna putih yang dia parkir di parkiran samping Kantor Kesbang Pol Linmas Pemkab Ogan Ilir sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis 30 Maret 2023.

Hal ini diakui PLT Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sonny Darmawan Putra.S.sos.

BACA JUGA:Gelar Oprasi Pekat, Ini Hasil yang Didapat Polsek Tanjung Raja

Menurutnya, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Sulit melacaknya, karena tidak ada CCTV disekitar kantor itu. 

Kalau ada di kantor Diknas, tapi mengarah ke dalam," ujar Sonny.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang, pihaknya akan menerapkan satu kantong parkir,  baik di Kompleks Pemkab Lama maupun Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Tanjung Senai.

BACA JUGA:Ternyata Ini Pelaku Pencurian Besi Saringan Air Fasilitas Tol Simpang Indraprabu

"Ini hasil rapat kita beberapa waktu lalu bersama Pak Wabup Ardani.

 Jadi semua kendaraan roda dua akan ditampung satu kantong parkir, yang akan dijaga ketat anggota kita," terangnya.

Para pengguna sepeda motor lanjutnya, saat memarkirkan kendaraannya akan diberikan kartu parkir. 

"Jadi kalau tidak bisa menunjukkan kartu parkir, motor tersebut tidak bisa keluar Pemkab, kecuali menunjukkan surat-surat motornya," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com