Honda

Gelar Oprasi Pekat, Ini Hasil yang Didapat Polsek Tanjung Raja

Gelar Oprasi Pekat, Ini Hasil yang Didapat Polsek Tanjung Raja

Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Ramon, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, dan Anggota Polsek Tanjung Raja bersama barang bukti yang terjaring Operasi Pekat-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Jajaran Polsek Tanjung Raja menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada puasa ke dua Ramadan 1444 H, Jum'at 24 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasilnya cukup mencengangkan, karena Operasi Pekat digelar di bukan puasa, tetap saja puluhan botol minuman keras (miras) dan ribuan petasan berhasil diamankan oleh petugas.

"Dalam kegiatan ini, kita juga melaksanakan imbauan dan sosialisasi serta penertiban para pedagang miras maupun petasan yang masih diperdagangkan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raja," ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo.

Adapun kegiatan yang dipimpinnya tersebut didampingi oleh Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Ramon, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, dan Anggota Polsek Tanjung Raja.

BACA JUGA:Ternyata Ini Pelaku Pencurian Besi Saringan Air Fasilitas Tol Simpang Indraprabu

Berdasarkan hasil razia, didapati sejumah pedagang yang masih berdagang miras maupun petasan.

Para pedagang tersebut yakni:

Piandi, 37 Tahun, warga Rt. 05 LK. IX Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan, Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, barang bukti yang diamankan 140 butir Petasan Cabai 

Agung Saputra, 20 Tahun, warga Rt. 04 Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, barang bukti yang diamankan 640 butir Petasan Cabai.

BACA JUGA:Oknum Guru Curi Puluhan Tablet Milik Sekolah, Ini Tanggapan Kepala SMAN I Tanjung Batu

Gustiawan, 29 Tahun, warga Rt. 01 Lk. I Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, barang bukti yang diamankan 1 botol miras merk Newport dan 1 Botol Vodka

Roban, 22 Tahun, warga Dusun II Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, barang bukti yang diamankan 6 Botol Besar Anggur Merah, dan 5 Botol Besar Anggur Putih.

Selanjutnya, 8 Botol Besar Newport, 1 Botol Kecil Newport, 5 Botol Kecil Anggur Merah, 8 Botol Kecil Asoka Putih, 1 Botol Kecil Asoka Kuning, 1 Botol Kecil Vigour, dan 80 butir petasan happy fllower

Ari Zaldi, 53 Tahun, warga Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, dengan barang bukti yang diamankan 1.100 butir petasan cabai dan18 butir petasan happy fllower

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com