RDPS
Honda

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah yang Ditetapkan Kemenag OKU Timur

Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah yang Ditetapkan Kemenag OKU Timur

Rapat tersebut dì hadiri langsung perwakilan Pemkab OKU Timur dan seluruh organisasi agama islam, yang berlangsung dì ruang rapat Kakan Kemenag OKU Timur.-Arman Palpres.com-

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1444 Hijriah.

Besaran itu yakni 2,5 kilogram beras atau kalau diuangkan sebesar Rp 30 ribu perjiwa.

Kesepakatan itu berdasarkan rapat bersama dengan ormas Islam di Kabupaten OKU Timur terkait penetapan zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.

Rapat tersebut dì hadiri langsung perwakilan Pemkab OKU Timur dan seluruh organisasi agama islam, yang berlangsung dì ruang rapat Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur, H Ishak Putih mengatakan, penentuan standar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan. 

Hal ini agar besaran zakat yang dìtetapkan bisa sama, serta berdasarkan penyesuaian kondisi dan harga beras saat ini.

Selain itu, dalam rapat ini semua stakeholder yang terlibat juga dapat berperan aktif untuk memberikan saran dan masukan.

"Penentuan zakat fitrah ini sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam dì Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan," ungkap Ishak.

BACA JUGA:Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran

Ishak menambahkan, sesuai hasil akhir rapat tadi, zakat fitrah yang wajib dìbayarkan masyarakat Kabupaten OKU Timur minimal 2,5 kg beras. 

Namun, jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 30 ribu, atau setara dengan Rp 12 ribu perkilo.

Kenapa perlu adanya rapat penetapan zakat sambung Ishak, sebab harga beras konsumsi dìberbagai daerah tidak sama dan terdapat perbedaan.

Untuk itu, Kemenag bersama Pemkab dan Ormas Islam menetapkan standarnya secara umum dan berdasarkan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: