Honda

BLT Rp900.000 Cair Sebelum Lebaran, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat!

BLT Rp900.000 Cair Sebelum Lebaran, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Memasuki April 2023 jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Kementerian Desa, dan Perumahan Tertinggal akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang termasuk kedalam kategori miskin ekstrem di dalam suatu desa atau kelurahan. 

Mengenai data yang dipakai, adalah hasil dari verivikasi dilapangan oleh BKKBN dan telah di Musdeskan oleh masing-masing desa atau kelurahan yang bersangkutan.

Sebagai tambahan informasi, BLT Dana Desa yang sekarang disebut BLT Ekstrem akan  dicairkan dengan jumlah Rp900.000 per 3 bulan.  

Jika merujuk pada juknis BLT Ekstrem, kuota penerima BLT ini tidak akan sebanyak BLT DD. 

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

Jumlah penerima tidak akan lebih dari setengah dari penerima BLT DD sebelumnya atau diperkirakan hanya 20 persen dari kuota sebelumnya. 

Karena penerima bantuan ini akan difokuskan untuk mereka yang penghasilannya Rp10.000 kebawah, dan memiliki 4 kategori khusus seperti ada lansia, disabilitas, memiliki penyakit menahun, serta tidak memiliki mata pencaharian tetap.

Nantinya masyarakat akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp3.600.000  selama satu tahun, dengan tetap mengambil anggaran dari dana desa yang ada.  

BLT Dana Desa kalender 2023 benar-benar akan menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

BACA JUGA:Bansos PIP Rp450.000 Cair April 2023, Kamu Bisa Dapat Meski Tak Punya KKS dan Kartu KIP

Kemiskinan ekstrem dilihat dari makanan, air minum bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi yang tidak dipenuhi. 

Sesuai dengan standar PBB.

Untuk pemilik BPJS khususnya KIS-PBI dibayarkan oleh Pemda setempat yang terdata didesa atau kelurahan tempat dia tinggal, berpeluang besar mendapatkan BLT ini. 

Dengan catatan memenuhi persyaratan dan masuk kedalam 4 kategori diatas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: