Citraland
Honda

Program Pemutihan Hingga Akhir Tahun, Ini 6 Item Programnya

Program Pemutihan Hingga Akhir Tahun, Ini 6 Item Programnya

Kanit Regident Polres Pagaralam Ipda Mekrudi menjelaskan item-item pemutihan pajak kendaraan bermotor-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Sumsel mulai hari ini, 1 April 2023 hingga akhir Desember 2023.

“Ya, tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB, untuk masyarakat di Sumsel digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel,” kata Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIk didampingi Kasat Lantas, AKP Teguh Hidayat SH melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi, Rabu 5 April 2023.

Mekrudi berharap pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat, utamanya para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

Dia memaparkan ada 6 jenis program pemutihan yang berlaku mulai hari ini.

BACA JUGA:MasyaAllah, Polsek Pagaralam Utara Ajak Tahanan Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadan

Pertama, pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Kedua, ada pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas, wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Ketiga, pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50 % untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT, relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Kajari Ogan Ilir Bagi-bagi Takjil pada Penguna Jalan Lintas Tengah

Kelima, pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik.

Keenam, Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun, kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setidaknya, program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” kata Mekrudi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: